Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI BPOM melaporkan hasil temuan saat melakukan operasi penindakan obat tradisional tanpa izin edar atau ilegal di Rawalumbu, Bekasi. Puluhan barang bukti diamankan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 60 item, 78.412 buah obat tradisional. Diperkirakan jumlah barang bukti setara dengan 3,25 miliar rupiah.
Barang bukti ini ditemukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang penyimpanan dan pendistribusian produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal. Para pelaku berhasil meraup omset sampai miliaran rupiah.
"Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).